Persyaratan dokumen kartu kredit. |
Selain persyaratan usia, pekerjaan dan minimum penghasilan, berikutnya adalah syarat dokumen. Anda harus memiliki dan menyertakan beberapa dokumen agar permohonan kartu kredit Anda disetujui. Tanpa ada dokumen-dokumen pendukung seperti ini, jangan pernah berharap kartu kredit Anda bakalan disetujui. Bank bukan dukun atau peramal yang menebak tanpa dasar atau bukti. Bank bekerja secara sistematis, logis dan ilmiah. Mereka membutuhkan dokumen-dokumen tertentu sesuai aturan main industri perbankan itu sendiri. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh bank tidak harus yang asli tetapi cukup fotokopinya saja.
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh bank dalam memverifikasi permohonan kartu kredit seseorang adalah:
- Dokumen Identitas
- Dokumen Administrasi
- Dokumen Pendukung
Dokumen identitas adalah dokumen-dokumen wajib yang harus dimiliki dan dilampirkan oleh seorang pemohon kartu kredit. Tanpa adanya dokumen ini jangan pernah bermimpi memiliki kartu kredit. Dokumen ini membuktikan keberadaan diri Anda sebagai seorang manusia yang masih hidup, bukan setan gentayangan, zombie apalagi monster. Dokumen ini seperti fotokopi KTP, SIM, Paspor dan atau KITAS/KIMS. Jadi sudah pasti anak kecil tidak akan memiliki KTP atau SIM bukan? Sedangkan KITAS atau KIMS adalah untuk orang asing yang bekerja dan menetap sementara di Indonesia. Ya seperti izin tinggal sementara karena dia seorang ekspatriat tenaga ahli bekerja di sektor industri tertentu. Tentu saja orang asing membutuhkan kartu kredit karena di negaranya sudah terbiasa menggunakan kartu kredit. Penggunaan kata "paspor dan atau KITAS/KIMS" adalah untuk orang asing. Jadi orang asing wajib menyertakan paspor dan surat izin menetap sementara. Kurang lebih begitu. Karena Anda bukan bule tetapi bulepotan tentu saja tidak butuh KIMS atau KITAS. Cukup fotokopi KTP dan SIM saja
Dokumen administrasi adalah dokumen-dokumen yang harus Anda lampirkan selain bukti identitas diri. Dokumen ini menentukan cocok tidaknya Anda dengan jenis kartu kredit yang akan diberikan, serta untuk memutuskan besarnya limit kartu kredit yang akan diberikan. Lewat dokumen ini bank juga bisa melacak keberadaan diri Anda untuk urusan menagih atau mengirimkan kartu kredit. Dokumen administrasi bagi setiap orang berbeda-beda sesuai dengan profesinya pada saat mengajukan permohonan kartu kredit. Kalau Anda seorang karyawan atau orang asing, maka yang Anda lampirkan adalah slip gaji atau surat keterangan penghasilan (SKP). Untuk SKP tentu harus distempel asli dan ditandatangi oleh atasan setingkat manajer atau di atasnya. Dokumen administrasi untuk karyawan dan orang asing ini harus asli dan tidak boleh fotokopi. Jangan sertakan SP3 loh sebab SP3 itu Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang banyak dikeluarkan buat pejabat dan pengusaha korup oleh pejabat korup.
Jika Anda seorang pengusaha maka dokumen yang Anda lampirkan adalah SIUP dan atau akte keterangan pendirian perusahaan (TDP), serta rekening koran atau rekening tabungan 3 bulan terakhir. Semuanya cukup fotokopinya saja. Sedangkan jika Anda seorang profesional seperti pengacara, dokter, akuntan publik, dsb.. maka cukup sertakan rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir dan surat izin praktek. Juga cukup fotokopinya saja. Untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/POLRI lain lagi ceritanya. Dokumen yang diminta oleh bank biasanya adalah SK pangkat terakhir atau surat pengangkatan. Ya cukup fotokopinya saja. Kartu kredit bukan milik negara loh dan tidak bisa dipergunakan secara gratis seperti naik bus kota atau kereta api.
Lain lagi ceritanya jika Anda sudah memiliki kartu kredit. Maka syarat administrasinya Anda cukup menyertakan fotokopi kartu kredit bolak balik serta billing tagihan terakhir kartu kredit yang sudah Anda miliki. Biasanya minimal 3 bulan terakhir. Untuk billing tagihan fotokopi atau asli juga tidak menjadi masalah. Namun biasanya sih diminta yang asli. Siapa sih yang tidak mau yang virgin atau ori (asli = original)?
Dokumen pendukung bukanlah dokumen wajib. Namanya juga dokumen pendukung. Ada atau tidak ada dokumen ini tidaklah masalah sebab kartu kredit Anda sudah bisa diproses dengan baik. Namun bagusnya sih dilampirkan supaya terlihat lebih oke. Contoh dokumen pendukung adalah NPWP. Dengan adanya dokumen NPWP membuat bank bisa menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp 50 juta. Karena memang untuk mendapatkan limit di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Masa ngakunya orang kaya atau pengusaha besar tetapi NPWP tidak punya? Lain ceritanya jika limit kartu kredit Anda ditambahkan perlahan-lahan oleh bank. Tentu bank tidak mewajibkan Anda memiliki NPWP. Yang kita bicarakan ini adalah limit kartu kredit yang pertama kali akan diberikan pada saat disetujui.
Masih berniat memiliki kartu kredit? Segera lengkapi dan miliki dokumen-dokumen yang sudah kami jelaskan di atas. Bahkan beberapa orang yang nekat sengaja membuat dokumen-dokumen aspal (asli tapi palsu) hanya untuk menjebol gawang bank.
Sponsored links Syarat Dokumen Kartu Kredit: