Contoh bilyet giro atau cek yang bisa dipergunakan membayar kartu kredit. |
Tidak semua orang kalau membayar kartu kredit selalu lewat mesin ATM atau didebit langsung dari rekening tabungan. Ada beberapa orang khususnya bos-bos besar atau pengusaha yang kadang membayar kartu kredit dengan cek atau bilyet giro. Hal ini sah-sah saja karena memang banyak alternatif untuk membayar tagihan kartu kredit. Mulai dari membayar di teller bank, mesin ATM, drop box, debit rekening tabungan, transfer balance, giro, cek, kantor pos, dsb. Alasan seseorang membayar kartu kredit lebih memilih cara yang satunya dibandingkan yang lainnya tentu saja tergantung kembali kepada orang tersebut. Biasanya pasti lebih memudahkan bagi dirinya. Dan bagi mereka yang membayar menggunakan bilyet giro atau cheque ini mungkin karena tagihan yang besar. Jadi lewat ATM rasanya terbatas.
Biaya Penolakan Pembayaran Giro/Cek
Jika pembayaran lewat bilyet giro atau cek ini mengalami masalah misalnya ditolak bank karena dananya kosong atau tidak mencukupi maka si pemegang kartu akan dikenakan biaya penolakan seperti ini. Anda dianggap mempermainkan bank seolah-olah bank milik keluargamu sendiri sehingga bisa diperlakukan begitu saja. Namun sebaliknya jika lancar-lancar saja tidak akan dikenakan biaya apapun. Harap selalu memperhatikan kebijakan bank sebab ketentuan ini bisa saja berubah di masa yang akan datang.
Berapa besarnya biaya penolakan ini? Setiap bank penerbit kartu kredit tentu memiliki kebijakannya tersendiri. Setahu kami di tahun 2011 ini setidaknya biaya yang dikenakan berkisar antara Rp 25.000 - Rp 100.000. Kemungkinan akan naik dan juga sangat tergantung jenis kartu kredit yang kita miliki. Biaya penolakan cek giro ini merupakan salah satu sumber pemasukan bank di bisnis kartu kredit. Mantap sekali bukan? Bankir dari sana sini bisa menarik duit dari dompet mereka-mereka yang teledor.
Kesimpulannya: biaya ini tidak dialami semua nasabah kartu kredit. Hanya dialami mereka yang membayar tagihan kartu kredit lewat cek atau giro dan itu pun kalau benar-benar ditolak. Kalau pembayaran lancar tentu saja tidak ada biaya siluman satu ini. Pastikan dana di rekening Anda tersedia cukup sebelum masa jatuh tempo penagihan tersebut agar terhindar dari biaya penolakan seperti ini.
Biaya Penolakan Pembayaran Giro/Cek
Jika pembayaran lewat bilyet giro atau cek ini mengalami masalah misalnya ditolak bank karena dananya kosong atau tidak mencukupi maka si pemegang kartu akan dikenakan biaya penolakan seperti ini. Anda dianggap mempermainkan bank seolah-olah bank milik keluargamu sendiri sehingga bisa diperlakukan begitu saja. Namun sebaliknya jika lancar-lancar saja tidak akan dikenakan biaya apapun. Harap selalu memperhatikan kebijakan bank sebab ketentuan ini bisa saja berubah di masa yang akan datang.
Berapa besarnya biaya penolakan ini? Setiap bank penerbit kartu kredit tentu memiliki kebijakannya tersendiri. Setahu kami di tahun 2011 ini setidaknya biaya yang dikenakan berkisar antara Rp 25.000 - Rp 100.000. Kemungkinan akan naik dan juga sangat tergantung jenis kartu kredit yang kita miliki. Biaya penolakan cek giro ini merupakan salah satu sumber pemasukan bank di bisnis kartu kredit. Mantap sekali bukan? Bankir dari sana sini bisa menarik duit dari dompet mereka-mereka yang teledor.
Kesimpulannya: biaya ini tidak dialami semua nasabah kartu kredit. Hanya dialami mereka yang membayar tagihan kartu kredit lewat cek atau giro dan itu pun kalau benar-benar ditolak. Kalau pembayaran lancar tentu saja tidak ada biaya siluman satu ini. Pastikan dana di rekening Anda tersedia cukup sebelum masa jatuh tempo penagihan tersebut agar terhindar dari biaya penolakan seperti ini.
Sponsored links: