Panduan Klaim Asuransi Perlindungan Pembelian Dengan Kartu Kredit

Formulir klaim asuransi kartu kredit harus diisi lengkap.
Setelah mempertimbangkan berbagai aturan syarat dan kondisi asuransi perlindungan pembelian yang ditetapkan oleh bank sebagai penerbit kartu, lalu kita merasa bahwa kejadian kehilangan atau kerusakan atas barang-barang yang kita beli dan memenuhi ketentuan tersebut, maka beberapa panduan klaim yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
  • Hubungi bagian klaim asuransi di bank yang bersangkutan.
  • Meminta formulir klaim asuransi, mengisi dan melengkapinya.
  • Mengembalikan formulir yang sudah diisi kepada perwakilan yang ditunjuk oleh bank maksimal 14 (empat belas) hari setelah penerimaan formulir tersebut.
  • Lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan seperti: surat laporan asli mengenai kehilangan atau kerusakan dari pihak kepolisian sesuai tempat kejadian perkara, invoice atau faktur asli pembelian yang bisa diminta di toko, fotokopi identitas pemegang kartu, fotokopi kartu kredit yang digunakan untuk membeli barang, fotokopi lembaran penagihan kartu kredit terakhir, foto barang yang rusak. Ada kalanya juga bank meminta barang yang rusak tersebut untuk diikutsertakan sebagai barang bukti.

Kurang lebih seperti itu panduan klaimnya. Beberapa prosedur tambahan mungkin akan diinformasikan oleh bank atau diikutsertakan di kemudian hari seiring perkembangan dunia bisnis atau perkembangan bisnis kartu kredit itu sendiri. Anda bisa tanyakan langsung kepada bank penerbit kartu kredit yang Anda miliki. Setiap bank memiliki prosedurnya yang barangkali berbeda-beda.

Sponsored links:
Share on Google Plus

Sekilas Panduan Klaim Asuransi Perlindungan Pembelian Dengan Kartu Kredit

Mafiakartukredit.com memberikan informasi, edukasi dan hiburan seputar produk perbankan, dunia bisnis dan ekonomi, khususnya produk kartu kredit. Semoga benar-benar bermanfaat dan menghibur kita semua!