Syarat Ketentuan Asuransi Perlindungan Pembelian Dengan Kartu Kredit

aski pencurian elektronik
Sory Bos! Gue terpaksa mencuri televisi Anda karena lagi kepepet uang dan sudah mau hari raya. 
Asuransi perlindungan pembelian (purchase protection) memiliki beberapa ketentuan atau kondisi yang mungkin perlu diperhatikan dan dipertimbangkan. Memang semua produk (barang) yang kita beli secara otomatis digaransi oleh jenis asuransi seperti ini, namun dalam praktek pelaksanaannya memerlukan beberapa kebijakan yang sudah diatur dan ditentukan oleh masing-masing bank sebagai card issuer. Silakan tanyai petugas bank agar jelas. Jangan sampai dikadali oleh bankir-bankir rakus.

Berikut ini adalah beberapa pertimbangan dan kriteria yang secara umum diberlakukan terhadap program asuransi perlindungan pembelian barang dengan kartu kredit:
  • Kehilangan atau kerusakan harus terjadi dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pembelian atau setelah barang diterima bila pembelian menggunakan jasa mail order.
  • Waktu lapor adalah 2 x 24 jam setelah terjadi kehilangan atau kerusakan.
  • Pemilik kartu bisa saja dikenakan biaya tanggungan tersendiri atas musibah kerusakan atau kehilangan tersebut. Istilahnya nilai pertanggungan dari bank tidak 100% penuh melainkan menanggungnya bersama pemilik kartu. Tentu nilai pertanggungan ini akan dihitung dari nilai belanja barang tersebut. Seperti yang kami katakan sebelumnya bahwa nilai maksimal pertanggungan ada batasnya baik itu per kejadian atau per barang. Jika andaikata per barang adalah Rp 5 juta, sementara barang yang kita beli tersebut seharga Rp 7 juta, maka bank hanya menanggung Rp 5 juta. Sisanya Rp 2 juta harus kita tanggung sendiri. Atau bisa juga Rp 5 juta tersebut ditanggung bersama masing-masing Rp 2,5 juta.
  • Ada pengecualian atas barang-barang tertentu atau kejadian-kejadian tertentu yang tidak wajar atau tidak normal berkaitan dengan hilangnya atau rusaknya barang belanja. Beberapa di antaranya seperti: barang yang sudah diasuransikan dengan asuransi lain, barang yang cepat membusuk, cepat menyusut, mudah rusak, mudah menguap; semua jenis kendaraan beroda, bermotor dan asesorisnya; model pesawat (aircraft) atau sejenisnya yang rapuh; barang dagangan; uang tunai, cek, nota bank, pos wesel, emas, perak, batu permata dan sejenisnya; barang mudah rusak karena pengaruh cuaca, terkontaminasi, penguapan, suhu, penjamuran; barang yang disita atau haram oleh hukum setempat; ternak binatang sejenisnya; kehilangan yang tidak bisa dibuktikan atau dijelaskan; produk cacat atau kesalahan produksi desain dari pabrik; cacat dari toko, barang yang sudah aus, expired, terkontaminasi; bencana alam, banjir atau peristiwa lainnya yang membuat barang rusak atau hilang hancur dengan sendirinya.
  • Kesalahan pemasangan/mekanik, korsleting listrik yang mengakibatkan barang rusak; kehilangan dari kendaraan yang tidak dijaga pada tempatnya kecuali kendaraan terkunci dan semua jendela tertutup rapat, serta tidak adanya usaha pemaksaan pembongkaran dari luar; perbuatan curang yang sengaja dibuat oleh si pemegang kartu atau keluarganya, atau wakilnya di mana barang tersebut sudah dipercayakan; kehilangan yang tidak bisa dijelaskan atau dibuktikan; kejadian kehilangan di angkutan umum seperti kereta api, pesawat terbang, kapal laut, bus dan atau sejenisnya, termasuk paket kurir terkecuali barang tersebut dalam kekuasaannya atau dijinjing sendiri; kehilangan karena bencana alam atau huru hara dan lainnya.

Cukup banyak juga klausulnya dan seolah-olah tidak ada celah. Tetapi kalau memang hilang atau rusak karena normal, boleh saja diklaim asal bukan seperti barang-barang yang disebutkan di atas seperti emas, batu permata, barang cepat rusak, dll. Intinya barang masih ada harapan diganti jika dibeli dengan kartu kredit meski tidak semuanya. Coba bandingkan kalau belinya pakai uang kontan atau kartu debit.

Sponsored links:
Share on Google Plus

Sekilas Syarat Ketentuan Asuransi Perlindungan Pembelian Dengan Kartu Kredit

Mafiakartukredit.com memberikan informasi, edukasi dan hiburan seputar produk perbankan, dunia bisnis dan ekonomi, khususnya produk kartu kredit. Semoga benar-benar bermanfaat dan menghibur kita semua!