Asuransi perlindungan pembelian. |
Setelah fasilitas executive lounge di sejumlah bandara, manfaat berikutnya dalam menggunakan kartu kredit adalah adanya asuransi pembelian barang (purchase protection). Apa maksudnya asuransi pembelian barang seperti ini? Berapa nilai pertanggungan yang akan diberikan? Berikut ini kami jelaskan secara sederhana. Untuk lebih detil tentu Anda sebagai pemegang kartu wajib menanyakannya kepada pihak bank dan Anda harus memilih card issuer yang benar-benar memberikan perlindungan seperti ini. Jangan pernah memilih bank atau penerbit kartu yang tidak kompeten.
Mungkin kurang tepat kalimat di atas bahwa barang-barang yang kita beli dilindungi oleh asuransi. Yang benar mungkin adalah bahwa setiap barang yang kita beli dengan kartu kredit, secara otomatis dilindungi asuransi pembelian barang dan ini bisa saja oleh pihak ketiga yakni perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank sebagai penerbit kartu. Untuk lebih jelas mengenai jenis perlindungan asuransi pembelian ini, mari kami ambilkan contoh sederhana.
Katakanlah Anda membeli sebuah unit televisi digital flat merek Sony keluaran terbaru seharga Rp 25 juta. Jika Anda membeli televisi tersebut dengan kartu ATM, kartu debit atau mungkin membayar tunai, lalu televisi tersebut Anda angkut dan bawa ke mobil yang terparkir di depan toko dan tiba-tiba kesenggol atau ada yang tidak beres dengan trolinya sehingga tv terjatuh dan rusak, maka habislah sudah uang kita. Tv tersebut menjadi rusak dan tidak ada orang yang akan menggantinya.
Contoh ilustrasi lainnya. Misalnya TV tersebut sudah Anda masukkan ke dalam mobil, namun Anda ketinggalan sesuatu di toko. Anda balik ke toko dan begitu kembali, pintu mobil dicongkel orang dan TV digondol maling. Siapa yang akan mengganti TV tersebut? Apakah pemilik toko barusan yang Anda beli, satpam, tukang parkir atau siapa? Tentu tidak ada bukan? Apes sekali! Uang ludes, televisi pun hilang. Padahal kita tahu sendiri saat ini kasus pencongkelan kaca mobil, pencurian barang di mobil begitu marak.
Kartu Kredit Bisa Jadi Solusi
Contoh ilustrasi lainnya. Misalnya TV tersebut sudah Anda masukkan ke dalam mobil, namun Anda ketinggalan sesuatu di toko. Anda balik ke toko dan begitu kembali, pintu mobil dicongkel orang dan TV digondol maling. Siapa yang akan mengganti TV tersebut? Apakah pemilik toko barusan yang Anda beli, satpam, tukang parkir atau siapa? Tentu tidak ada bukan? Apes sekali! Uang ludes, televisi pun hilang. Padahal kita tahu sendiri saat ini kasus pencongkelan kaca mobil, pencurian barang di mobil begitu marak.
Kartu Kredit Bisa Jadi Solusi
Untuk contoh kasus di atas, pemilik toko jelas tidak akan mengganti rugi sebab ini kesalahan kita sendiri karena dianggap tidak berhati-hati. Makanya mengapa banyak orang kalau membeli barang-barang elektronik apalagi yang besar dan berat lebih suka dimintai antar ke rumah dan dipasang hingga berfungsi dengan baik. Jika ada yang tidak beres, otomatis masih menjadi tanggung jawab si pemilik toko.
Jangan percaya bahwa toko akan selalu mengganti barang-barang yang kita beli. Dalam praktek bisnis secara umum penjual sering mengadali pembeli dengan tulisan,
Lain halnya jika pada saat itu kita membeli unit televisi tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Jika musibah itu terjadi dan itu bukan kesengajaan, maka pihak bank akan mengganti biaya atas musibah seperti itu. Inilah yang dinamakan asuransi perlindungan pembelian (purchase protection).
Jangan percaya bahwa toko akan selalu mengganti barang-barang yang kita beli. Dalam praktek bisnis secara umum penjual sering mengadali pembeli dengan tulisan,
boro-boro minta diganti, tukar saja kadang dipersulit! Jaminan garansi pun terbatas pada jaminan penggunaan dan pengoperasian produk, bukan pada musibah jatuh rusak seperti contoh di atas. Uang senilai Rp 25 juta hasil kerja keras dan menabung sekian bulan melayang lenyap."barang yang sudah dibeli tidak bisa ditukar atau dikembalikan",
Lain halnya jika pada saat itu kita membeli unit televisi tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Jika musibah itu terjadi dan itu bukan kesengajaan, maka pihak bank akan mengganti biaya atas musibah seperti itu. Inilah yang dinamakan asuransi perlindungan pembelian (purchase protection).
Berlaku di Seluruh Dunia
Asuransi pembelian ini berlaku di semua toko di seluruh dunia di mana barang tersebut kita belanjakan dengan kartu kredit. Wow! Pokoknya semua toko di mana menerima pembayaran dengan kartu kredit. Fantastis bukan? Jadi bukan hanya toko-toko di Indonesia seputar Glodok, Hartono, Mangga Dua, Hi-Tech Mall, Marina Plaza, dsb., melainkan bisa di Korea, Hongkong, USA, Singapore, Afrika Selatan bahkan ujung dunia sekalipun selama ada toko yang menerima transaksi dengan kartu kredit.
Asuransi yang dicover ini meliputi asuransi kehilangan atau kerusakan produk yang kita beli yang terjadi secara tidak disengaja. Produk yang dicover ini bukan hanya produk elektronik melainkan semua produk. Untuk lebih detil mengenai kriteria pertanggungan jenis produk, minimal pertanggungan dan syarat, Anda wajib menanyakan kepada bank penerbit. Karena setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Ada yang mensyaratkan minimal pertanggungan, maksimal pertanggungan, jumlah pertanggungan per hari atau per kejadian, dsb. Namun bagaimanapun juga jauh lebih untung berbelanja dengan kartu kredit dibandingkan dengan uang tunai atau kartu debit. Meski cuma diganti 50% saja sudah bagus daripada tidak ada sama sekali dan harus pulang gigit jari.
Dua hal yang harus Anda ketahui berkaitan dengan jenis asuransi perlindungan pembelian ini yakni:
Dua hal yang harus Anda ketahui berkaitan dengan jenis asuransi perlindungan pembelian ini yakni:
Sponsored links: