Blacklist Bank Indonesia (BI)

Sory Bos. Permohonan kartu kredit Anda terpaksa kami tolak karena Anda sudah diblacklist oleh BI.
Proses persetujuan kartu kredit berikutnya adalah melewati tahap master screening yang sering disebut dengan "BI Checking". BI checking menjadi momok yang paling ditakuti banyak orang terutama pemohon pinjaman seperti KTA, kartu kredit, KPR, kredit kendaraan bermotor, dsb. Padahal kalau gak salah ngapain mesti takut, ya gak? 

BI Checking adalah sebuah istilah di mana bank-bank penerbit kartu kredit seperti BCA, HSBC, Panin, Mandiri, dsb..melakukan verifikasi data calon nasabah secara langsung ke Bank Indonesia (BI). Pengertian langsung ini bukan datang ke kantor BI secara langsung apalagi berjalan kaki, melainkan bank bisa mengaksesnya secara online lewat sistem perbankan. Anda pun bisa mengakses data diri Anda apakah masuk BI Checking atau tidak dengan mendatangi bank-bank terdekat. Biasanya yang bisa melayani Anda adalah bagian yang memberikan pinjaman/kredit.

Apa tujuan BI Checking? Tujuannya tak lain dan tak bukan untuk memastikan apakah calon nasabah peminjam tersebut memiliki track record yang buruk atau tidak. Dengan kata lain apakah calon nasabah tersebut termasuk daftar orang-orang yang terindikasi blacklist oleh Bank Indonesia (BI) atau bukan. Dari sinilah dikenal yang namanya blacklist BI.

Blacklist BI

Blacklist BI adalah semacam daftar hitam para nasabah yang sudah ngemplang hutang dengan tingkat yang sungguh teramat parah. Kalau diibaratkan sakit kanker maka sudah stadium 4 tak tertolong lagi.

Sebenarnya yang melakukan blacklist terhadap calon debitur (peminjam) bukanlah Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak ada sangkut pautnya dengan kita sebagai nasabah tabungan, kartu kredit, KTA, KPR, dsb. Bank Indonesia adalah bank sentral yang mengurusi bank-bank lainnya yang kita temui sehari-hari. Hanya saja karena perannya sebagai lembaga regulator keuangan negara, secara otomatis semua persoalan bank-bank yang berada di bawahnya akan lari ke BI juga. Istilahnya BI adalah induk semang meski kadang anak-anaknya ini yang banyak tingkah dan bikin pusing. Giliran sudah tersudut dan hampir KO baru lari dan mengadu ke induk semang. Tak ubahnya seperti pengantin baru yang kalau lagi enjoy lupa mertua, giliran susah baru cari mertua.

Kalau nama Anda termasuk salah satu orang yang terdaftar di data blacklist BI, sudah pasti permohonan kartu kredit Anda tidak akan pernah disetujui. Meskipun kantor Anda bonafit, rumah Anda mewah, jabatan kerja tinggi, gaji aduhai, penampilan kinclong bahkan isteri bohay. Lho kok bisa? Ya jelas bisa dong Bos. Masa Anda sudah ngemplang hutang di bank Mandiri, lalu BCA pasti akan mengeluarkan kartu kredit untuk Anda? Apa BCA mau nyumbang nyawa lagi? Kurang lebih seperti itu.

Bank tak ubahnya manusia. Kalau ada teman kita katakanlah si A yang sudah ngutang ke mana-mana ke si B, si C, si D, si F sampai si Z dan tidak pernah bayar, kalau ditagih ikut ngancam balik, ajak berantem, suaranya lebih keras dari kita, lalu suatu hari datang meminjam uang ke kita, apakah Anda akan meminjamkannya? Jika dipinjamkan juga ibarat "pa silo ko kong". Sebuah istilah Tionghoa yang berarti menggotong mayat menyeberangi lautan. Mayat sudah tidak berguna buat apa digotong lagi? Hanya orang yang masih hidup atau terluka yang wajib kita gotong. Ujung-ujungnya kita bisa ikut tenggelam di lautan karena sebuah mayat tak berguna. Kurang lebih begitu. Jadi mana mungkin kalau seseorang sudah terdaftar sebagai pengemplang hutang, bank lain akan memberikan pinjaman? Sampai di sini paham?

Pertanyaannya: bagaimana nama kita bisa masuk daftar blacklist BI? Sudah pasti karena bank-bank melaporkannya. Jika Anda kaburin uang kartu kredit Bank BCA, otomatis BCA akan melaporkan nama Anda sebagai daftar hitam. Begitu juga bank HSBC, Citibank, Mandiri, BII, Niaga, dst. Sesuai dengan kebijakan dan aturan BI, untuk nasabah-nasabah bandel akan dikenakan sanksi. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga bank-bank atau lembaga keuangan nonbank lainnya bisa menggunakan data tersebut guna keputusan persetujuan pemberikan pinjaman atau kredit. Kalau sudah masuk daftar hitam maka sudah pasti runyam masa depan kita

Anda harus perhatikan baik-baik kalimat bergaris bawah yang baru saja kami tulis di atas. Bukan menakut-nakuti Anda tetapi ini riil apa adanya. Saat ini kita sudah masuk di abad digital yang sangat informatif. Semua rekam jejak kita akan tersimpan. Contohnya masalah e-KTP, NPWP, pajak, transaksi keuangan lewat PPATK, dsb. Semua bisa ditelusuri dengan sangat mendetil. Namun ada juga kabar gembiranya di mana daftar blacklist BI ini bisa dihapus. Dengan satu catatan kita melunasi segala kewajiban kita yang tertunggak. Untuk urusan ini Anda silakan datang langsung ke bank-bank penerbit kartu kredit atau pemberi pinjaman di mana Anda pernah ngemplang hutang.

Jadi kesimpulannya: sekalipun rating aplikasi kartu kredit Anda bagus, pastikan nama Anda tidak termasuk di dalam daftar blacklist BI agar kartu kredit Anda disetujui. Jika nama Anda terdaftar maka tidak ada lagi kartu kredit untuk Anda, kecuali bank itu goblok atau Anda main mata dengan si analis. Pengertian nama di sini adalah unik, bukan sekadar nama. Sebab kalau nama, banyak orang yang namanya sama. Di sini bisa saja nomor identitas Anda seperti KTP, tempat tanggal lahir, alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dsb. Untuk menyiasati hal ini mungkin ada baiknya Anda membaca ebook yang sudah diedarkan. Semoga masih keburu untuk menghadapi jebakan seperti ini.

Sponsored links Blacklist Bank Indonesia:
   
Share on Google Plus

Sekilas Blacklist Bank Indonesia (BI)

Mafiakartukredit.com memberikan informasi, edukasi dan hiburan seputar produk perbankan, dunia bisnis dan ekonomi, khususnya produk kartu kredit. Semoga benar-benar bermanfaat dan menghibur kita semua!