Malapetaka Blacklist Bank Indonesia Bagi si Pengemplang Hutang

Skema proses permintaan data IDI historis yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sumber: bi.go.id
Dalam ulasan tentang Blacklist Bank Indonesia (BI), kami sudah memberikan wanti-wanti bahwa harap berhati-hati sama makhluk yang bernama "BI Checking". Masa depan Anda dan keturunan Anda mungkin akan sangat bergantung pada hasil kerja sistem perbankan satu ini. Kalau dianggap remeh bisa saja mempersulit masa depan diri kita sendiri. Tidak percaya? Mari kita pelajari bersama.

Malapetaka Blacklist BI Bagi Si Pengemplang Hutang

Ayo angkat tangan! Siapa yang suka berteman dengan si pengemplang hutang? Tidak ada satu pun yang suka bukan? Kalau kita sendiri tidak suka berteman sama si pengemplang hutang, apalagi orang lain? Begitu juga dengan lembaga keuangan baik bank atau non-bank. Memang bank bukanlah sosok pribadi sehingga bisa saja ada yang berpikir "Toh saya pinjamnya ke bank, bukan ke orang kok." Memang benar, namun harap diingat bahwa uang-uang yang kita pergunakan baik yang disalurkan lewat kredit konsumtif (KPR, kartu kredit, KTA, KKB, dsb.) atau kredit produktif (funding, dsb.), semuanya itu dihimpun dari dana masyarakat. Masyarakat menyetornya lewat tabungan, giro, deposito, dsb. Tentu saja masyarakat tidak mau dong uangnya dipakai dan tidak dikembalikan? Jadi bukankah sama saja meminjam uang lewat sosok pribadi ke pribadi? Hanya saja memang sistemnya yang menyamarkan semuanya itu.

Sampai di sini kita bisa pahami mengapa setiap kasus perbankan besar bisa menyeret sampai ke puncak pemerintahan di mana masa depan kepemimpinan seorang presiden dipertaruhkan. Karena ini sudah bicara uang rakyat yang dirampok oleh si pengemplang hutang. Dianggap presiden yang dipilih dan diandalkan rakyat ternyata sami mawon (impoten atau ejakulasi dini). Alias tidak berkutik dan tak berdaya menghadapi pengemplang hutang. Kurang lebih seperti itulah untuk kasus perbankan besar yang melibatkan banyak uang rakyat seperti kasus BLBI, Bapindo, Summa, Century dan who's next (tunggu tanggal mainnya di layar kaca Anda!).

Thick Face Black Heart
Oke, mari kita kembali ke topik kartu kredit. Andaikata Anda sudah ngemplang hutang kartu kredit 7 biji dengan total kredit super macet Rp 100 juta di atas 6 bulan, otomatis nama Anda masuk daftar blacklist BI. Kira-kira apakah kalau Anda mengajukan permohonan kartu kredit, KPR, KTA, kredit motor atau pinjaman lain ke bank-bank berikutnya akan disetujui? Kalau Anda berani pinjam boleh dibilang Anda bermental baja dan pantang menyerah (black heart thick face) mengutip judul buku karya Chin Ning Chu. Padahal kalau mau diterjemahkan judulnya secara harfiah artinya "muka badak, hati lumpur". Orang yang tidak tahu malu dan tidak punya hati nurani. Sudah jelas-jelas gak bayar masih berani pinjam.

Nah, sekarang data diri Anda sudah masuk sistem informasi debitur (SID) yang diblacklist. Otomatis semua pinjaman yang Anda ajukan tidak akan pernah lagi diterima. Hanya bank bodoh dan leasing super tolol yang masih menggelontorkan dana buat Anda. Kecuali Anda "main mata" dengan orang dalam bank atau leasing tersebut seperti politikus "main mata" dengan anggota DPR. Sambil berbisik Anda berkata, "Ssst...kalau ente berani kasih ane Rp 2 milyar, ente bakalan dapat tips Rp 500 juta." 

Ketika status kita masuk daftar hitam, bukankah sudah runyam bukan masa depan kita? Bukan itu saja, katakanlah Anda ingin melamar kerja di sebuah perusahaan sebagai staf akunting atau manajer keuangan. Kira-kira apakah Anda bakalan diterima? Buang mimpi Anda mau melamar kerja di bank atau jadi bankir! Pemilik perusahaan bahkan setiap orang bisa mengecek data pribadi seseorang secara langsung apakah masuk daftar blacklist BI atau tidak. Bisa langsung ke kantor BI terdekat, melalui sistem online, ke bank terdekat, ke lembaga leasing, atau ke biro agen informasi terdekat yang diberikan wewenang oleh BI. Begitu si pemilik perusahaan atau rekan bisnis Anda mengetahui nama Anda masuk daftar blacklist BI, Anda sudah tahu jawabannya bukan? Siapa yang mau mempekerjakan Anda sebagai karyawan, menikahkan Anda dengan putri mereka, menaikkan jabatan dan karir Anda, menjalin kerjasama bisnis dengan Anda, merekrut Anda sebagai anggota legislatif, dsb?

Datang ke tukang ramal, merajah telapak tangan atau bahkan operasi wajah pun tidak bisa menolong Anda! Jadi harap perhatikan baik-baik hal ini. Kabar bagusnya adalah bahwa data blacklist BI ini bisa dipulihkan dengan catatan melunasi hutang-hutang yang pernah ada. Bagi yang belum punya kartu kredit atau kartu kreditnya ditolak terus sejak awal, ada baiknya lebih berhati-hati. 

Untuk informasi lebih jelas soal sistem informasi debitur (SID), BI checking atau blacklist BI, silakan menuju ke SINI atau ke SINI. Sudah ditulis dan dibagikan oleh rekan lain jadi tinggal saja diarahkan ke sana.

Sponsored links Blacklist BI Bagi Pengemplang Hutang:
  
Share on Google Plus

Sekilas Malapetaka Blacklist Bank Indonesia Bagi si Pengemplang Hutang

Mafiakartukredit.com memberikan informasi, edukasi dan hiburan seputar produk perbankan, dunia bisnis dan ekonomi, khususnya produk kartu kredit. Semoga benar-benar bermanfaat dan menghibur kita semua!