Meterai kartu kredit. |
Biaya terakhir hasil penelusuran terhadap produk kartu kredit di mana akan dikenakan kepada setiap penggunanya adalah biaya meterai atau bea meterai. Apa maksud biaya meterai pembayaran tagihan kartu kredit? Berapa besarnya? Berikut adalah penjelasannya.
Biaya Meterai Pembayaran Kartu Kredit
Mungkin biaya ini merupakan satu-satunya biaya kartu kredit yang hanya ada di bumi Indonesia. Tidak tahu kalau di negara lain. Sebab zaman dulu tidak ada biaya ini hingga jabatan menteri keuangan dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Jadi untuk mengenjot pendapatan negara non-pajak maka ditetapkan biaya meterai ini. Pokoknya apa saja kalau bisa ditarik dari konsumen atau rakyat Indonesia akan ditarik. Bukan dicari yang bocornya dan ditambal padahal selama ini pajak banyak kebocoran karena ditilap oleh orang-orang pajak itu sendiri. Salah satu contoh yang terungkap ke atas adalah aksi berani Gayus Tambunan. Bagaimana dengan yang tidak terungkap? Bahkan sebentar lagi katanya warung tegal (warteg) pun akan ditarik pajak. Proficiat! Tak lama lagi mungkin tukang ojek atau penjual nasi goreng keliling.
Pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara. Negara harus dibangun oleh pajak sebab jika tidak demikian akan terus berhutang dan meminjam uang ke luar negeri. Ekses negatifnya negara bisa dikontrol atau dikuasi oleh asing. Orang bijak, santun dan beragama sudah pasti taat pajak. Masalahnya adalah bagaimana jadinya jika orang pajak itu sendiri yang menilap pajak? Apa kata dunia?
Biaya Meterai Pembayaran Kartu Kredit
Mungkin biaya ini merupakan satu-satunya biaya kartu kredit yang hanya ada di bumi Indonesia. Tidak tahu kalau di negara lain. Sebab zaman dulu tidak ada biaya ini hingga jabatan menteri keuangan dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Jadi untuk mengenjot pendapatan negara non-pajak maka ditetapkan biaya meterai ini. Pokoknya apa saja kalau bisa ditarik dari konsumen atau rakyat Indonesia akan ditarik. Bukan dicari yang bocornya dan ditambal padahal selama ini pajak banyak kebocoran karena ditilap oleh orang-orang pajak itu sendiri. Salah satu contoh yang terungkap ke atas adalah aksi berani Gayus Tambunan. Bagaimana dengan yang tidak terungkap? Bahkan sebentar lagi katanya warung tegal (warteg) pun akan ditarik pajak. Proficiat! Tak lama lagi mungkin tukang ojek atau penjual nasi goreng keliling.
Pajak memang merupakan kewajiban setiap warga negara. Negara harus dibangun oleh pajak sebab jika tidak demikian akan terus berhutang dan meminjam uang ke luar negeri. Ekses negatifnya negara bisa dikontrol atau dikuasi oleh asing. Orang bijak, santun dan beragama sudah pasti taat pajak. Masalahnya adalah bagaimana jadinya jika orang pajak itu sendiri yang menilap pajak? Apa kata dunia?
Setiap kali kita membayar tagihan kartu kredit maka pemerintah lewat aturan perbankan akan mengenakan biaya ini kepada kita. Sepertinya inilah satu-satunya biaya kartu kredit yang tidak bisa kita lewati alias harus dibayar. Semua orang akan mengalaminya. Kalau iuran tahunan masih bisa kita siasati tetapi biaya meterai rasanya tidak bisa. Pemerintah punya konsep berpikir bahwa orang-orang yang memiliki dan menggunakan kartu kredit pasti adalah orang-orang yang berpenghasilan cukup. Jadi harus dipajakin. Cukup logis meski sebenarnya menurut kami terlalu dibuat-buat atau dipaksakan hanya karena ingin mengejar pemasukan negara. Padahal yang menyebabkan negara ini selalu minus keuangannya karena dikorupsi serta pegawai-pegawainya yang tidak kompeten. Semua orang berlomba-lomba jadi pegawai negeri karena dianggap bakalan hidup enak sebab ada pensiun. Mau kerja becus atau tidak toh tidak ada yang bisa memecatnya? Otomatis semua amburadul bahkan perusahaan negara (BUMN) seperti garuda, kereta api, pln, dsb..bisa rugi. Monopoli dan bernaung dibawah ketiak kekuasaan saja masih merrugi apalagi jika tidak monopoli?
Besarnya biaya meterai pembayaran tagihan kartu kredit adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000. Ada kemungkinan bakalan naik di tahun-tahun mendatang. Jika pembayaran tagihan kita di bawah Rp 250.000 kita tidak akan dikenakan biaya meterai ini. Lalu apakah hanya untuk menghindari pajak meterai lalu kita selalu membayar tagihan maksimum Rp 250.000? Tentu lebih mengenyangkan bankir sebab kita akan dikenakan biaya bunga lainnya atas saldo terhutang. Lebih baik mengenyangkan negara daripada mengenyangkan bankir asal jangan mengenyangkan perut dan nafsu pejabat negara yang culas. Jadi posisi serba salah,
"taruh di atas takut kucing, taruh di bawah takut anjing."Pembayaran di atas Rp 250.000 - Rp 1.000.000 akan dikenakan biaya materai Rp 3.000. Jika pembayaran di atas Rp 1.000.000 akan dikenakan biaya Rp 6.000. Jika sebulan Anda membayar kartu kredit 10x maka Anda tinggal kalikan saja.
Kesimpulannya: biaya meterai pembayaran tagihan kartu kredit adalah biaya yang boleh dikatakan dialami semua pemegang dan pemilik kartu kredit di Indonesia. Inilah satu-satunya biaya yang 100% tidak bisa kita hindari. Biaya ini berlaku untuk semua jenis kartu kredit yang diterbitkan bank-bank yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Keecuali mungkin warga negara asing yang kartu kreditnya diterbitkan di luar negeri.
Sponsored links: