Biaya Over Limit Kartu Kredit

biaya over limit kartu kredit
Gunakan kartu kredit Anda secara bijak jangan sampai over limit.
Jangan tersenyum dulu sebab kartu kredit masih ada biaya siluman lainnya yakni biay "over limit". Apa maksud biaya over limit kartu kredit? Berapa besarnya biaya over limit ini? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut ini kami jelaskan kepada Anda secara sederhana.

Over artinya melebihi sedangkan limit artinya batasan. Dengan pengertian ini sudah bisa kita simpulkan bahwa biaya over limit adalah biaya yang dikenakan kepada pemilik kartu kredit jika penggunaan kartu kredit sudah melewati batas pagu kredit yang disetujui atau diberikan. Selama tidak melewati tidak akan muncul siluman satu ini. Contoh misalnya pagu kartu kredit Anda adalah Rp 10 juta tetapi Anda pakai hingga Rp 11 juta. Otomatis dianggap over limit. Jangankan melewati satu juta rupiah, melewati Rp 500 perak saja sudah dianggap over limit.

Sampai di sini mungkin ada yang berkata,
"Bagaimana mungkin kartu kredit Rp 10 juta bisa dipakai hingga Rp 11 juta?"
Memang benar. Kalau kartu kredit kita limitnya Rp 10 juta lalu ingin digesek Rp 11 juta secara sistem perbankan akan ditolak (declined). Saldonya tidak cukup. Lalu bagaimana bisa over limit?

Anda jangan salah. Perhitungan over limit bukan semata-mata berdasarkan pada pemakaian kartu kredit tetapi bisa juga dari sisa saldo tagihan terhutang yang terus bertambah bersama bunganya. Banyak orang yang belum paham dan terjebak. Dipikir kalau tidak memakai melebihi pagu kredit maka tidak akan dikenakan biaya over limit. Mungkin penggunaan kartu kredit Anda tidak melebihi limit tetapi Anda tidak tahu bahwa penagihan sebelumnya menyisakan saldo tagihan yang cukup besar. Sehingga ketika dijumlahkan dengan penggunaan bulan ini otomatis di bulan depan sudah melewati batas limit kartu kredit yang ada. Dengan begitu biaya over limit akan ditagihkan kepada Anda.

Besarnya Biaya Over Limit

Tiap-tiap bank memiliki ketentuan yang berbeda-beda mengenai besarnya biaya over limit seperti ini. Anda harus menanyakannya secara baik sebelum mengajukan atau menggunakan sebuah produk kartu kredit. Jangan main apply dan main pakai saja tanpa ditanyakan dengan sejelas-jelasnya. Nanti begitu ada masalah atau kejebak hutang piutang malah nyalahin orang lain.

Rata-rata biaya over limit ini adalah Rp 50.000 atau 5% dari kelebihan limit tergantung mana yang lebih besar. Kata "mana yang lebih besar" ini harus dipahami dengan baik. Biasanya produk perbankan atau produk asuransi selalu ada kata-kata kecil yang sering diberikan tanda bintang (*). Bintangnya pun sangatlah kecil. Ini merupakan sebuah kalimat yang perlu dicermati dengan kewaspadaan. Bank banyak berisi orang-orang licik dan picik dan sungguh mengherankan jika nanti di surga bisa bertemu bankir-bankir. Masa Tuhan bisa kecolongan?

"50.000 atau 5% tergantung mana yang lebih besar" artinya jika over limit kita dikalikan 5% tetapi lebih rendah maka yang dikenakan adalah Rp 50.000. Sebaliknya jika lebih tinggi maka yang dipilih adalah yang paling tinggi. Biar jelas contohnya begini saja:

Jika total tagihan Anda bulan ini adalah Rp 10.010.000 sementara pagu kredit Anda hanya Rp 10 juta maka Anda dikenakan biaya over limit Rp 50.000. Karena Anda dianggap over limit cuma Rp 10.000. Biaya over limit ini bisa saja ditagih di bulan sekarang atau bisa juga di bulan depan. Kalau ditambahkan di bulan ini maka langsung tertagih Rp 10.060.000. Tetapi misalnya total tagihan Anda Rp 12 juta sementara batas limit kredit Anda hanyalah Rp 10 juta maka biaya over limit ini bukan lagi Rp 50.000 melainkan sudah dihitung 5% dari kelebihan limit yaitu Rp 2 juta. Jadi yang dikenakan adalah 5% x 2.000.000 = Rp 100.000. Sampai di sini semoga paham. Bank selalu mengambil yang paling besar. Jadi secara singkatnya boleh kita anggap saja biaya over limit misalnya Rp 50.000.

Namun demikian, pemerintah lewat bank sentral juga sering mengatur biaya ini agar tidak keterlaluan.  Biasanya ada batas maksimumnya misalnya Rp 300.000 atau Rp 500.000. Setiap bank bisa berbeda-beda dan juga tergantung kepada jenis kartu kredit yang kita miliki. Berdoa saja agar orang BI tidak terkontaminasi atau memiliki hubungan kekeluargaan dengan bankir-bankir yang ada. Jika memiliki hubungan bisa tambah bahaya.

Jika kartu kredit sudah over limit, Anda harus segera membayar tagihan sedemikian rupa agar jangan sampai di bulan depan menjadi over limit lagi. Jika over limit terus maka setiap bulan Anda menyetor biaya untuk menghidupi bankir beserta anak cucu dan besannya yang cuma ongkang-ongkang kaki atau hanya jualan tampang saja padahal otak kosong. Pastikan jangan sampai tagihan kartu kredit Anda melebihi batas termasuk biaya-biaya bung yang ada. Makin banyak orang yang kartu kreditnya over limit makin kaya raya pemilik bank.

Kesimpulannya: biaya over limit tidak dialami semua pemilik kartu kredit. Jadi Anda tak perlu kuatir. Biaya over limit hanya berlaku buat mereka-mereka yang menggunakan kartu kredit melebihi batas pagu kredit yang diberikan kepada mereka. Sebuah pola hidup dan perilaku yang tidak pantas untuk kita tiru bersama. Gunakan kartu kredit secara bijak dan bayarlah tepat waktunya maka Anda pun akan selalu tersenyum dan semoga berumur panjang. Bukankah senyum adalah obat penawar segala penyakit?

Sponsored links:
Share on Google Plus

Sekilas Biaya Over Limit Kartu Kredit

Mafiakartukredit.com memberikan informasi, edukasi dan hiburan seputar produk perbankan, dunia bisnis dan ekonomi, khususnya produk kartu kredit. Semoga benar-benar bermanfaat dan menghibur kita semua!