Biaya Terlambat Bayar Kartu Kredit

biaya terlambat bayar kartu kredit
Biaya keterlambatan pembayaran (late charge) kartu kredit.
Setelah biaya iuran tahunan, kartu kredit juga memiliki biaya lain yang disebut dengan biaya keterlambatan pembayaran (late charge). Apa maksudnya? Maksudnya adalah biaya-biaya yang dikenakan kepada pemilik atau pemegang kartu jika terlambat membayar tagihannya yang sudah jatuh tempo. Jika tagihan datang tanggal 15 lalu jatuh tempo tanggal 20 maka jika si pemilik membayar tagihan di atas tanggal 20 maka akan dikenakan biaya keterlambatan seperti ini. Sebaliknya jika pemilik kartu membayar sebelum tanggal 20 maka tidak akan dikenakan biaya seperti ini. Biaya keterlambatan ini tentu akan dikenakan pada penagihan bulan berikutnya.

Biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit

Biaya ini tidak dialami semua pemilik kartu. Bahkan tidak didesain untuk dikenakan kepada semua nasabah. Jadi jangan perlu kuatir akan biaya keterlambatan seperti ini. Biaya late charge hanya dikenakan kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab alias orang yang menggampangkan masalah. Atas keteledoran mereka maka bank memberikan sanksi seperti ini. Habis diberikan pinjaman tidak bertanggungjawab melunasi sesuai janji. Ada pinaltinya. Kurang lebih seperti itu.

Selain itu perlu Anda ingat bahwa biaya late charge juga dikenakan jika tidak membayar sesuai dengan minimum payment yang ada. Bukan saja masalah waktu tetapi juga masalah pelunasan sesuai dengan ketentuan. Misalnya tagihan kartu kredit datang sebesar Rp 10 juta. Jika mininum payment adalah 10% maka wajib membayar Rp 1 juta. Katakanlah Anda belum punya uang dan hanya melunasi Rp 500.000. Tidak ada masalah sih. Hanya saja di bulan depan Anda akan dikenakan biaya keterlambatan ini juga. Anda dianggap telat bayar sebesar Rp 500.000.

Semoga paham ya? Jadi ada dua hal yang harus dimengerti mengenai biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit yaitu: masalah waktu dan masalah jumlah. Namun jika Anda mengerti jelas produk kartu kredit dan bijak dalam penggunaannya, cuekin saja karena biaya ini tidak berlaku untuk semua orang. Hanya terjadi pada orang-orang yang tidak serius dan tidak tepat janji. Makanya jangan suka ngaret dan sok jadi orang kaya!

Besarnya Biaya Late Charge

Besarnya biaya keterlambatan setiap bank berbeda-beda. Kadang juga dipengaruhi oleh jenis kartu kredit yang kita pergunakan. Rata-rata besarnya biaya late charge kurang lebih Rp 25.000 - Rp 150.000 untuk tahun 2011 ini. Tiap tahun bisa saja naik sebab harga sepiring nasi warteg juga naik.

Bank sebenarnya tidak menggantungkan hidupnya dari biaya keterlambatan seperti ini. Namun berhubung banyak sekali nasabah ngaret dan bodoh maka bank meraup untung yang banyak dari biaya keterlambatan ini. Bahkan saking banyaknya maka setiap kali bankir beserta anak cucunya pergi ibadah ke gereja, sholat berjamaah di masjid atau sembahyang di pura selalu berdoa dan berhadap nasabah kartu kredit jangan menjadi pintar dan tetaplah bodoh. Dengan demikian terus menyumbang biaya keterlambatan ini.

Memang nilainya kecil dan dihitung hanya sebulan sekali. Tetapi coba andaikan dalam sebulan ada 100 ribu nasabah yang telat membayar kartu kredit karena berbagai kendala. Katakanlah cuma dikenakan Rp 50.000 maka sebulan bank menambah pemasukan duit segar kurang lebih Rp 5 miliar (100.000 x 50.000). Wow! Tak heran makin banyak istri bankir menjadi sosialita di ibukota bahkan menularkan sifat ini kepada putri mereka yang baru menginjak sekolah menengah atas (SMA).

Dan perlu diingat juga mengenai masalah jaringan online transfer antar bank. Karena rata-rata kita membayar kartu kredit lewat mesin ATM atau transfer bank. Bank selalu ada jam operasionalnya termasuk mesin ATM, mobile banking, dsb. Bahkan ada kasus-kasus tertentu dan ini jarang terjadi di mana bank bisa menghentikan operasionalnya dalam satu hari untuk pemeliharaan jaringan perbankan (maintenance). Tagihan kartu kredit yang jatuh tempo tanggal 20 sementara tanggal 19 adalah hari minggu maka jika Anda bayarnya tanggal 19 tetap saja bisa telat masuk ke bank. Ujung-ujungnya menyumbang duit lagi untuk kegiatan sosialita istri bankir. Bodoh kok tidak kapok-kapok?

Jadi saran dari kami adalah sebisanya bayarlah tagihan kartu kredit minimal 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan demikian akan menghindari kita dari masalah jaringan transaksi ATM seperti ini. Solusi lainnya adalah membuka tabungan di bank penerbit kartu dan meminta mereka mendebit secara langsung tabungan untuk tagihan kartu kredit supaya tidak mengalami keterlambatan. Namun hal ini tidak dianjurkan sebab akan bikin repot jika ada masalah. Uang yang sudah dipotong akan susah dimintai balik jika pas ada kekeliruan misalnya kartu kredit kita dijebol mafia.

Menggunakan kartu ATM yang sama dengan bank penerbit kartu juga bisa mempercepat proses pembayaran ini. Misalnya punya kartu kredit BCA dan dibayar dengan kartu ATM BCA di mesin ATM BCA. Punya kartu kredit UOB Buana dan membayar dengan kartu ATM Bank Buana di mesin ATM Bank Buana. Otomatis karena satu bank akan cepat masuknya dan terhindar dari biaya late charge ini. Atau bisa juga memilih kartu kredit tertentu yang konon sudah bekerjasama dengan bank-bank tertentu di mana jika kita membayar lewat mesin ATM bank tersebut langsung online detik itu juga. Contoh misalnya kartu kredit Citibank jika dibayar lewat ATM BCA maka langsung online detik itu juga.

Kesimpulannya: biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit (late charge) tidak dialami semua orang. Hanya berlaku untuk si nasabah tukang ngaret alias teledor atau tidak bertanggungjawab.

Sponsored links:
Share on Google Plus

Sekilas Biaya Terlambat Bayar Kartu Kredit

Mafiakartukredit.com memberikan informasi, edukasi dan hiburan seputar produk perbankan, dunia bisnis dan ekonomi, khususnya produk kartu kredit. Semoga benar-benar bermanfaat dan menghibur kita semua!